Tak Kantongi Izin, Usaha RT/RW Net Bisa Kena Pidana 6 Tahun dan Denda 600 Juta
Di zaman digital 4.0 keperluan akan koneksi internet untuk warga seolah menjadi keperluan primer,pemakaianya juga bermacam dimulai dari sekadar bermedsos sampai jadi tempat usaha online,seperti kulineran dan yang lain.
Dengan keadaan semacam itu,banyak beberapa aktor usaha tergerak untuk memulai usaha jasa internet yang menurut berita info keuntungannya cukup dan menarik.
Sama seperti yang terjadi di daerah Dusun Balida, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jawa-Barat.
Ramainya penempatan jasa internet bukan tanpa ada alasan, selainnya promosi service internet yang dijajakan cukup kuat, harga pungutan bulanan yang murah dan dapat dijangkau,ikut jadi daya magnet ketertarikan beberapa calon customernya menjadi konsumen setianya.
Tidak sangsi usaha jasa internet atau yang lebih dikenali dengan panggilan usaha RT/RW Net sekarang jadi bintang dilapisan masyarakat.
Adapun jaringan RT/RW Net sebagai koneksi internet warga dalam cakupan kecil yang tersambung lewat kabel, usaha ini sudah dikenali oleh beberapa warga karena dipandang lumayan murah, tetapi usaha mode diartikan diperhitungkan memiliki masalah dan menyalahi peraturan perundang-undangan.
Azhar Amudy, S.H.I. Koordinator Kantor Hukum IDM ikut menyorot akan ramainya usaha Jaringan RT/RW Net di Balida, karena aktor usaha ditenggarai tidak kantongi ijin sama sesuai ketetapan yang berjalan.
“Pebisnis RT/RW Net dipandang cuman berpikiran keuntungan saja, bisa dibuktikan di sejumlah tempat di desa-desa ada kabel koneksi internet yang ditempelkan pada tiang PLN atau tiang Telkom.
Seperti Aji mumpung cukup dengan modal kabel dan alat saja dan langsung transaksi bisnis penempatan dengan warga yang siap,” jelas Azhar Amudy, S.H.I. saat dijumpai di kantornya rabu (15/12/2021).
Menurut dia, usaha RT/RW Net itu diperhitungkan menyalahi UU No 36 tahun 1999 mengenai telekomunikasi pasal 11 ayat 1 dengan teror 6 Tahun dan dengan denda Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Berdasar peraturan itu servis info dan semacamnya (Internet) cuman bisa dilaksanakan oleh BUMN, perusahaan atau tubuh usaha yang lain yang dianggap dan tercatat sama sesuai proses yang berjalan.
Dan Kepala Dusun Balida, Aay Iryando, S,IP. saat dikontak mass media lewat pesan Whatsapp, enggan memberi komentar, saat diminta responnya berkaitan masalah itu.
Dalam pada itu berdasar bukti pencarian di atas lapangan dan berdasarkan penjelasan dari sejumlah sumber masyarakat Dusun Balida (Nama dan identitas diselinapkan sama sesuai KEJ), tersingkap beberapa konsumen setia Internet RT/RW net menyebar di beberapa Block di daerah Dusun Balida.
Biaya berlangganan yang dibanderol pebisnis RT/RW Net bervariatif,untuk satu unit HP di range 30-50rb /bulan untuk nikmati service itu dan uangnya disetor setiap bulan pada pelaku pemilik usaha RT/RW Net dengan diambil ke rumah beberapa konsumen setianya masing-masing.
“Jika saya individu sich sebagai salah satunya konsumen setia Telkom,ya lebih bagus mending kita pasang indihome daripada pakai yang tidak terang. Jika service Telkom kan nikmat kita makenya tidak lemot jaringannya,dipakai anak-anak buat belajar online (Online) tidak ada permasalahan, dasarnya lancar. Tetapi bergantung ke masing-masing orangnya sich,ingin pakai service internet yang sah atau bukan itu haknya,kan tiap orang punyai opsi dan pemahaman nya sendiri”, Papar salah seorang masyarakat.
Dan pelaku Masyarakat pemilik jasa RT/RW Net berinisial (A) yang diperhitungkan memulai usaha jasa Internet liar saat dikonfirmasi oleh mass media lewat ikatan Whatsapp hal surat hal pemberian izin jasa usaha internetnya akui tidak memiliki.
“Teu aya surat izin, kerja sama sareng Telkom henteu”, “Tidak ada surat izin, kerja sama sama Telkom pun tidak”, katanya.
Berniat untuk mengonfirmasi hal tersebut,di hari selasa (7/12/2021) mass media coba bertandang ke langsung kantor Telkom Majalengka yang ada di JL. K.H. Abdul Halim No.284 Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa-Barat.
Tetapi pada waktu itu mass media gagal menjumpai Kepala Telkom Majalengka,karena beliau tidak sedang ada di tempat, seperti pembicaraan petugas disitu.
Kania. salah satunya karyawan staff Telkom Majalengka, memperjelas berkaitan masalah jasa service Internet liar yang diperhitungkan dilaksanakan pelaku konsumen setia indihome, Faksinya mengatakan jika hal itu terang tidak dibolehkan.
“Untuk service indihome, jangan di sebarkan kembali apa lagi dijualbelikan ke faksi ke-3 . Untuk ancamannya konsumen setia itu dapat ditetapkan jalinan dan tidak dapat nikmati service indihome”, tegasnya.
Sumber: Zona Kabar
Tags : Jasa Perijinan & Legalitas

BE IT SOLUTION
www.beitsolution.id
Digital Solution for Growing World.
- BE IT SOLUTION
- Februari 24, 2012
- 16710 Bogor, Jawa Barat
- info@beitsolution.id
- +6287776668179
Posting Komentar