Senin, 27 Juni 2022

Pendaftaran NPWP Badan Usaha (PT CV UD Firma Yayasan dll.)

Badan usaha juga perlu untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan menjalankan proses perpajakannya.


Syarat Dokumen Pembuatan NPWP Badan Perusahaan Laba

  1. Menyiapkan surat keterangan dan akta. Akta yang dimaksudkan adalah akta pendirian badan usaha atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan pendirian badan usaha. Hal ini berlaku untuk Wajib Pajak badan dalam negeri. Bagi bentuk usaha tetap yang merupakan perwakilan perusahaan asing diharuskan untuk menunjukkan fotokopi surat keterangan penunjukkan yang berasal dari kantor pusat.
  2. Identitas diri dari salah satu yang berwenang di usaha terkait tersebut. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA), diharuskan menyertakan fotokopi paspor, dan apabila sudah terdafatar sebagai Wajib Pajak maka diharuskan menyertakan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Menyertakan surat penyertaan dengan menggunakan materai dari salah satu pihak yang berwenang di badan usaha dagang tersebut. Surat pernyataan menyatakan kegiatan yang dilakukan di lokasi tempat kegiatan usaha dagang tersebut dilaksanakan.

Syarat Dokumen Pembuatan NPWP Badan Perusahaan Nirlaba

  1. Dokumen yang berisikan identitas diri salah satu wewenang di usaha terkait. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) diharuskan menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bagi Warga Negara Asing (WNA) harus menyertakan fotokopi paspor.
  2. Menyiapkan surat pernyataan dengan menggunakan materai dari salah satu pihak yang berwenang dalam badan usaha nirlaba tersebut. Surat pernyataan berisikan kegiatan apa yang dilakukan dilokasi tempat badan usaha nirlaba tersebut dijalankan.

Syarat Dokumen Pembuatan NPWP Badan Perusahaan Joint Operation atau Kerja Sama

  1. Menyiapkan fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian dari badan perusahaan yang berbentuk kerja sama operasi.
  2. Menyiapkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik masing-masing anggota dari kerja sama badan perusahaan tersebut.
  3. Menyiapkan dokumen yang berisi identitas dari pengurus perusahaan anggota kerjasama badan usaha tersebut. Bagi Warga Negara Indonesia diharuskan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) diharuskan menyerahkan fotokopi paspor dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila Warga Negara Asing (WNA) tersebut sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  4. Menyertakan surat pernyataan yang bermateraikan dan dibuat oleh salah satu pengurus Wajib Pajak badan usaha kerja sama tersebut. Surat pernyataan menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan atau dijalankan.

Tags :

BE

BE IT SOLUTION

www.beitsolution.id

Digital Solution for Growing World.

  • BE IT SOLUTION
  • Februari 24, 2012
  • 16710 Bogor, Jawa Barat
  • info@beitsolution.id
  • +6287776668179

Posting Komentar