Kamis, 23 Juni 2022

Mengenal Izin Usaha Transportasi (SIUJPT)

Memiliki usaha pada bidang transportasi juga saat ini banyak diminati oleh kalangan masyarakat. Bahkan, bisa dikatakan bahwa pada saat memiliki usaha transportasi akan mendapatkan keuntungan dengan jumlah besar.

Pada saat anda akan membuat usaha dengan bidang transportasi ini akan diberikan beberapa pilihan. Untuk beberapa pilihan tersebut adalah darat, laut dan udara.

Setelah anda memutuskan usaha mana yang akan digunakan. Maka, untuk langkah selanjutnya adalah anda harus membuat izin usaha transportasi. Untuk izin usaha transportasi ini sering disebut dengan SIUJPT. Para kalangan pemilik usaha transportasi tentunya sudah tidak asing lagi dengan singkatan tersebut.

Sedangkan, untuk anda yang belum mengerti apa itu SIUJPT adalah surat izin usaha jasa pengurusan transportasi. Pada saat anda sudah mendapatkan SIUJPT maka anda telah mendapatkan persetujuan dari pihak pemerintah di saat akan mengirimkan atau menerima barang.

Tentunya di saat akan mendirikan sebuah usaha harus mempunyai surat izin agar bisa berjalan dengan baik. Selain itu, pada saat anda sudah mendapatkan izin akan mempermudah untuk mendapatkan konsumen.

city road man person
Photo by MART PRODUCTION on Pexels.com

Untuk mengurus SIUJPT anda harus mengunjungi Dinas Perhubungan terdekat. Hal penting yang harus anda ketahui bahwa SIUJPT hanya bisa di keluarkan oleh pihak Dinas Perhubungan saja.

Saat anda akan membuat izin usaha transportasi maka ada beberapa dokumen yang harus di persiapkan yaitu:

  1. Anda harus membuat surat permohonan yang berisi mengenai pernyataan bahwa dokumen tersebut sudah benar dan sah. Untuk surat permohonan tersebut harus di sertai dengan meterai Rp.6.000,00.
  • Para penanggung jawab dari harus memberikan kartu tanda penduduk dan NPWP.
  • Memberikan dokumen akta pendirian dan perubahan yang berasal dari Kemenkumham.
  • Memberikan NPWP atas nama usaha.
  • Memberikan nomor induk berusaha.
  • Memberikan data tenaga berasal dari WNI dan minimal lulusan D3-S1 dengan jurusan yang masih bersangkutan.
  • Para pendiri usaha transportasi setidaknya memiliki harta kurang lebih 1.2 M dari modal dasar.
  • Memberikan sertifikat bahwa sebagai pemilik tempat tersebut.
  • Membuat proposal teknik yang berhubungan dengan transportasi mulai dari kendaraan, lahan parkir dan peralatan perangkat lunak.
  1. Sudah memiliki surat persetujuan yang berasal dari tetangga sekitar.

Sekian, informasi mengenai izin usaha transportasi. Semoga dapat membantu dan terima kasih.

JASA LAYANAN PERIJINAN & LEGALITAS

Tags :

BE

BE IT SOLUTION

www.beitsolution.id

Digital Solution for Growing World.

  • BE IT SOLUTION
  • Februari 24, 2012
  • 16710 Bogor, Jawa Barat
  • info@beitsolution.id
  • +6287776668179

Posting Komentar